Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Batasi Pergerakan Warga Saat Mudik dan Lebaran Idul Fitri

- 1 Mei 2021, 16:39 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ridwankamil

 

JURNAL GAYA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021 dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Mike D'Bagindas Luncurkan ‘Tak Mudik Tahun Ini’, Wakilkan Suara Perantau yang Kangen Kampung Halamannya

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur dikatakannya ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.

Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19 bisa dibatasi. "Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Sabtu 1 Mei 2021.

Dibeberkannya penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusifitas antardaerah dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. "Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Keluarkan Larangan Mudik Bagi Warganya, Boleh Mudik Asal Kantongi Banyak Persyaratan

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan kelurahan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x