MIRIS Sejak Pandemi COVID 19, 4 Ribu Buruh di Aceh Jadi Korban PHK, Paling Banyak Bidang Perhotelan

- 2 Mei 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi buruh di Indonesia, Sebanyak 4 Ribu buruh di PHK selama Pademi COVID 19 di Aceh
Ilustrasi buruh di Indonesia, Sebanyak 4 Ribu buruh di PHK selama Pademi COVID 19 di Aceh /Ninding Permana/ragamindonesia.com

JURNAL GAYA – Sejak adanya Pandemi COVID 19 tahun 2020 lalu sebanyak 4 ribu di Aceh menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar hampir rata-rata perusahaan yang melakukan PHK tersebut dikarenakan terdampak COVID 19.

"Jumlah seluruhnya yang di PHK (pemutusan hak kerja) selamat pandemi COVID-19 di Aceh sebanyak empat ribu orang lebih," kata Saiful Mar di Banda Aceh, dikutip ANTARA, Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Hak Buruh Tak Boleh Dikorbankan, AHY Ungkap Ada Tiga Isu yang Diperjuangkan Partai Demokrat

Jumlah PHK tersebut dikatakan Saiful dari berbagai perusahaan yang berada di kabupaten/kota di Aceh, mulai dari perhotelan, pertambangan serta berbagai perusahaan jasa lainnya. "Tetapi yang paling besar penyumbang PHK tersebut adalah perhotelan, sampai 800 orang," ujarnya.

Ditambahkan Saiful kebanyakan kasus perhotelan tersebut bukan di PHK, tetapi dengan bahasa dirumahkan dan akan dipanggil kembali. Namun, ternyata perusahaan merekrut pekerja lain. "Seharusnya boleh dirumahkan, tetapi nanti dipanggil kembali setelah COVID-19, tapi yang lucunya diterima karyawan baru dan yang lama tidak dipanggil lagi, ini yang buat kita sedih," kata Saiful.

Baca Juga: Ini Tuntutan Buruh Kepada Jokowi Di Hari Peringatan Buruh Internasional Tahun ini

Dalam momentum hari buruh Se-dunia ini, Saiful juga meminta kebijakan dari Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, mengingat sudah adanya UU Cipta Kerja. "Pemerintah Aceh juga harus benar-benar serius menerapkan UMP sesuai dengan yang telah ditentukan," ujarnya.

Saiful menambahkan pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap perusahaan yang tidak melakukan PHK karyawan selama pandemi. "Terima kasih, memang seharusnya seperti itu, jangan menafikan COVID-19. Jangan pemecatan itu berasalan pada COVID-19," ungkap Saiful. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x