Doa Serta Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Orang-Orang yang Dinafkahi

- 3 Mei 2021, 09:49 WIB
Doa Serta Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Orang-Orang yang Dinafkahi
Doa Serta Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Orang-Orang yang Dinafkahi /Pixabay/ Mohd Syahideen Osman

JURNAL GAYA - Memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan biasanya ritme ibadah puasa semakin ditingkatkan, termasuk juga mempersiapkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri.

Namun sebelum melaksanakan zakat, baiknya perhatikan doa dan niat zakat fitrah untuk diri sendiri itu dengan baik, termasuk juga saat membayar zakat untuk orang-orang yang dinafkahi.

Sebenarnya, doa serta niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan yang dinafkahi cukup sederhana. Tapi satu hal yang harus diingat, amalan zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya. 

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Jokowi, Pemeran Aldebaran, Arya Saloka Pastikan Tahun ini Tidak Akan Mudik Lebaran

Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan. Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

Meski wajib mengeluarkan zakat, tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Dalam konteks zakat fitrah, niat lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Sebab, zakat bukanlah praktik transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu.

Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak. Niat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x