Masyarakat Umum Boleh Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Masa Larangan Mudik, Tapi....

- 3 Mei 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi mudik. Masyarakat umum boleh keluar-masuk DKI Jakarta tapi harus memenuhi persyaratan.
Ilustrasi mudik. Masyarakat umum boleh keluar-masuk DKI Jakarta tapi harus memenuhi persyaratan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

JURNAL GAYA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, prosedur resmi pengajuan dan pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) akan terbit dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 4-5 Mei 2021.

Dengan kemungkinan terbitnya Kepgub yang berisi prosedur resmi pengajuan dan pemberlakuan SIKM antara tanggal 4-5 Mei 2021 ini, artinya tertunda dari rencana awal Dishub DKI Jakarta yang menargetkan aturan tersebut terbit pada pekan sebelumnya.

"Belum (terbit), masih dalam proses penandatanganan. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah tanda tangan," kata Syafrin di Komplek Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Mungkin Ini Penyebab Doa Anda Tak Kunjung Terkabul, Nomor 4 Harus Benar-benar Diwaspadai

Rencananya, pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Melalui aplikasi ini, warga mengajukan data dan persyaratan.

"Syaratnya tentu sesuai keperluannya. Jika kedukaan, harus ada surat keterangan kematian dari lokasi. Itu sudah diatur dalam SOP yang nantinya akan diterbitkan. Kita tunggu saja," kata Syafrin.

Setelah itu, petugas PTSP di kelurahan akan memverifikasi data. Penandatanganan juga dilakukan secara digital oleh lurah, sebelum SIKM dikirim ke warga yang bersangkutan.

Syafrin mengingatkan, pengajuan SIKM untuk masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei harus untuk kebutuhan mendesak. "Harus sifatnya kebutuhan mendesak," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x