Usai Mendapatkan THR, Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Kembali Dapatkan BSU Rp2,4 Juta

- 4 Mei 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair /Tangkapan layar Instagram Kemnaker, Bank Indonesia dan BPJAMSOSTEK/DODY LUBER/WartaPontianak.Com

JURNAL GAYA - Usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 juta.

Dalam keterangannya, Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah mengatakan, pemerintah bakal kembali menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ia menyebutkan, bantuan subsidi upah tersebut atau Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan itu  akan diberikan usai Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli," kata Aswansyah, dikutip JURNAL GAYA, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Mei, Keterisian ICU Sudah 41 Persen

Disebutkan, terkini  otoritas tenaga kerja tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh.

"Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Aswansyah.

Ia melanjutkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengajukan dana sisa BSU dan bantuan subsidi gaji kepada Kementerian Keuangan setelah rekonsiliasi data penyaluran bantuan telah selesai bersama BPK.

Baca Juga: Sebaiknya Kurangi Minum Kopi Agar Anda Tak Dehidrasi di Sisa Puasa Ramadan

"Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Keteangakerjaan," katanya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x