Selama Larangan Mudik, Kapal Wisata Dilarang Masuk Objek Wisata Raja Ampat

- 4 Mei 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi kapal pesiar.
Ilustrasi kapal pesiar. /Matthew Barra

  

JURNAL GAYA – Selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021 sejumlah kapal wisata dilarang masuk lokasi wisata Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat terutama kapal yang berasal dari luar Papua Barat. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Masyarakat Umum Boleh Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Masa Larangan Mudik, Tapi....

Ditegaskan Anggiat, selama masa larangan mudik lebaran kapal wisata maupu penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik lebaran. “Kapal yang diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik liburan adalah kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat,” beber Anggiat, Selasa 4 Mei 2021.

Ditambahkan Anggiat, kebutuhan logistik terutama bahan pokok atau bapok bagi masyarakat kabupaten Raja Ampat berasal dari Sorong sehingga kapal-kapal yang mengangkut logistik tetap diizinkan masuk Raja Ampat selama masa larangan libur lebaran. "Terkecuali kapal yang membawa penumpang dari luar daerah Papua Barat masuk wilayah Raja Ampat tidak diizinkan," ujarnya.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Jokowi, Pemeran Aldebaran, Arya Saloka Pastikan Tahun ini Tidak Akan Mudik Lebaran

Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat selama masa larangan mudik lebaran.

Ia mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di kabupaten Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.  ***

 

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x