KPK Geledah Tiga Rumah Azis Syamsudin, Angkut Sejumlah Barang Bukti

- 4 Mei 2021, 16:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri lantaran terkat dugaan kasus suap yang dikonfirmasi Kemenkumham RI.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri lantaran terkat dugaan kasus suap yang dikonfirmasi Kemenkumham RI. /Dok.DPR RI

JURNAL GAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah milik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. PenggeledaHan itu terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara Tanjungbalai, yang telah menjerat penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial dan seorang pengacara sebagai tersangka.

"Senin (3 Mei 2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Berpergian ke Luar Negeri, Apa Segera Dijadikan Tersangka?

Dalam penggeledahan tersebut dikatakan Ali, penyidik menemukan dan langsung mengamankan barang bukti yang diduga terkait kasus itu. "Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," terangnya.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya pada Rabu, 28 April 2021. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.

Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Polisi Sebut Temukan Barang Bukti Bahan Peledak, Azis Yanuar Nyatakan itu Cairan Pembersih Kamar Mandi

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. KPK juga sudah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencekalan terhadap Azis ini terhitung mulai sejak 27 April 2021. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x