Gugatan Gugur, Tegaskan Kubu Moeldoko Hanya Pepesan Kosong

- 4 Mei 2021, 19:58 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021.
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Antara Foto/Endi Ahmad




JURNAL GAYA - Anggota DPR RI fraksi Demokrat Irwan Fecho menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan gugatan AD-ART yang dilayangkan kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko terhadap pengurus Partai Demokrat.

Menurut Irwan, gugurnya gugatan tersebut menunjukkan bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki kesiapan, baik dari secara substansi maupun bukti.

Selain itu, gugurnya gugatan ini menunjukkan tidak ada rasa hormat kubu Moeldoko Cs terhadap lembaga peradilan.

"Ini makin menegaskan jika KLB Moeldoko itu hanya pepesan kosong yang ingin mengkudeta demokrat. Keadilan benar-benar menemukan jalannya sendiri," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Mei 2021.

Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya menggugat pengurus Partai Demokrat terkait pemecatan dan AD-ART partai berlambang mercy itu.

Baca Juga: KPK Geledah Tiga Rumah Azis Syamsudin, Angkut Sejumlah Barang Bukti

Menurut Irwan, kubu Moeldoko Cs tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan.

Ia mempertanyakan kubu tersebut mengajukan gugatan, sementara mereka tidak mendatangi persidangan.

"Wajar jika masyarakat ada yang melihat proses gugatan tersebut dari awal hanya langkah bargaining kubu Moeldoko yang diabaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah memanggil kubu Moeldoko sebagai pihak penggugat sebanyak tiga kali, yakni, 20 April, 27 April, dan 4 Mei 2021. Namun, mereka tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Resep Mudah Bikin 4 Jenis Kue Kering Tanpa Ribet dan Mudah Bahan-bahannya

Kelompok KLB, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat, mendaftarkan gugatan untuk Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat, pada 5 April.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

KLB sebelumnya menyetujui Moeldoko yang hingga kini masih menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk menjadi ketua umum Demokrat menggeserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Belakangan, pemerintah lewat Kemenkumham memutuskan tidak dapat menerima permohonan mengenai pengurus Demokrat di bawah Moeldoko.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x