JURNAL GAYA - Pelarangan mudik 2021 akan dilakukan sebentar lagi, petugas kepolisian dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP akan menutup akses keluar masuk Kabupaten Bekasi selama periode pelarangan tersebut.
Kebijakan pelarangan mudik dilakukan demi menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang biasanya meningkat saat libur panjang.
Selain jalan arteri, penyekatan dan penutupan akan dilakukan juga terhadap akses jalan tol. Petugas akan berjaga di jalan tol juga selama 24 jam.
Sehingga wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal ditutup saat kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
"Akses keluar masuk bakal ditutup bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan mudik," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, di Cikarang, Selasa, 4 Mei 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Ketua KPK Firli: Ini Belum Berakhir!
Konbes Hendra memastikan tidak akan ada pemudik yang bisa lolos keluar wilayah Kabupaten Bekasi selama masa pemberlakuan larangan mudik.
"Kabupaten Bekasi ini jadi pertahanan terakhir, makanya kami lakukan penyekatan. Kami kerahkah 514 personel kepolisian dibantu Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," katanya lagi.
Penyekatan jalur mudik tahun ini akan lebih ketat lagi dibadingkan tahun lalu.