Berbagai modus masyarakat yang memaksa mudik pun sudah diketahui petugas jaga.
"Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan itu, modusnya sudah kami ketahui semuanya," ujarnya pula.
Baca Juga: KPK Geledah Tiga Rumah Azis Syamsudin, Angkut Sejumlah Barang Bukti
Dia menyebut sedikitnya ada tujuh titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi, antara lain Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet, dan tiga gerbang tol yakni Cikarang Barat, Cibatu, dan Cikarang Pusat.
Kepolisian juga mendirikan posko pelayanan di tempat wisata, sehingga meminimalisir terjadinya kerumunan.
Selain itu, akan dibangun juga 222 pos pelayanan serta 116 pos pengamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kami lakukan upaya maksimal, lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar di saat penyekatan nanti," kata Hendra menegaskan.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Kelompok KLB Demokrat, Gara-gara Tak Hadiri Sidang
Pelarangan berlaku juga bagi kendaraan travel resmi atau tidak resmi. Apabila tertangkap basah melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik melainkan akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.
"Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda," kata dia lagi.***