Refly Harun Sebut KPK Kini Berada di Bawah Ketiak Eksekutif: Pelemahan Luar Biasa

- 5 Mei 2021, 21:31 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkap layar YouTube.com Refly Harun.



JURNAL GAYA - Ahli hukum tata negara, Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai pelemahan KPK yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Hal itu disampaikan Refly Harun pada unggahan di kanal YouTube pribadinya yang berjudul, "LIVE! NOVEL DKK DIBEGAL SOAL!!".

"Jadi pelemahan KPK luar biasa, karena di undang-undang ada ketentuan mengenai dewan pengawas terhadap pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK tidak lincah lagi dalam melakukan penggeledahan," kata Refly Harun, seperti dikutip, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Tes Genose di Stasiun Cirebon Temukan Calon Penumpang Positif Covid-19

Tak hanya itu, Refly Harun juga menjelaskan sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak uji formilmaupun uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Padahal, menurut Refly tugas KPK seharusnya menjadi lembaga extraordinary karena memberantas kasus-kasus kriminal luar biasa.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Beda Pendapat Soal THR, Istana Kepresidenan Beri Penjelasan

Namun, sekarang ini KPK hanyalah menjadi lembaga yang berada di bawah perintah kekuasan.

"Padahal keberadaan KPK itu menjadi lembaga yang extraordinary karena memberantas extraordinary crime. Tapi sekarang KPK menjadi lembaga yang di bawah ketiak kekuasan eksekutif, beberapa hal hanya perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya," ujarnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x