Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Kejaksaan Agung Berikan Penjelasan

- 5 Mei 2021, 22:25 WIB
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. /Dok Humas Polri/

JURNAL GAYA - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman mulai masuki babak baru.

Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Waduh, Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Terancam Ditutup, Kenapa Ya?

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada hari Selasa 27 April 2021 di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman terkait dengan pembaiatan di Makassar, Jakarta dan Medan.

Dikutip dari Antara, Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Usai Viral, Omzet Pedagang Tanah Abang Turun Drastis Padahal Lebaran Tinggal Menghitung Hari

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x