Hat-Hati! Jelang Lebaran Ini SWI Ungkap Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru di Indonesia

- 6 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. //Pixabay/Pixabay

JURNAL GAYA - Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April 2021 mendeteksi sejumlah investigasi ilegal di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai sebanyak 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat rugi masyarakat.

Dari 26 perusahaan, 11 diantaranya merupakan Money Game, 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Dikutip JURNAL GAYA dalam laporan SWI, Kamis, 6 Mei 2021, salah satu yang masuk daftar adalah Raja Coin yang melakukan investasi penjualan cryptocurrency.

Kemudian ada Trader King Pro yang masuk dalam Money Game.

Selanjutnya, pun terdeteksikegiatan penghimpunan sumbangan dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Mengguncang Wilayah Gorontalo dan Sekitarnya

Diduga adalah kegiatan asuransi dalam UU No.40 tahun 2014 mengenai Perasuransian, jadi harus mendapatkan izin usaha Perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu SWI juga menemukan 86 platform fintech peer-to-peer lending ilegal.

Sehubungan hal itu, Ketua SWI, Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat memahami legalitas atau izin dari perusahaan yang dituju.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam dalam keterangannya.

Masyarakat dapat menanyakan langsung sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan fintech melalui sejumlah kanal yang sudah disiapkan. Bisa melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp ke nomor 0811-571-571-57.

Kanal komunikasi itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berikut 26 perusahaan yang masuk dalam Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

Baca Juga: Rocky Sampaikan Kabar Duka: KPK Sudah Mati, Mari Kita Lupakan

11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

Baca Juga: Waduh, Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Terancam Ditutup, Kenapa Ya?

23. ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa
izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x