"Satu ambulans ini isinya 6 orang, sama supir jadi 7 ya terdiri dari dua orang dewasa, dua orang ibu-ibu, dan dua anak-anak yang menyampaikan bahwa ada kerabatnya yang sakit dan meninggal dunia yang akan dijenguk ke luar daerah," kata Kombes Yusri menjelaskan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Nyatakan Segala Jenis Mudik Lebaran di Jawa Barat Dilarang
Alasan yang dikemukakan memang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan non-mudik, hanya saja para penumpang tersebut tidak bisa menunjukkan persyaratan yang diperlukan.
Kepolisian tetap menahan dan meminta supir ambulans tersebut putarbalik.
"Saat ditanyai persyaratannya termasuk dengan swab antigen ini, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya," jelas Yusri.
"Setelah dicek kembali memang ternyata itu merupakan modus operandi untuk bisa lolos mudik. Kendaraan diputarbalikan karena memang persyaratannya tidak sesuai dengan aturan yang masuk dalam pengecualian," pungkas Kabis Humas Polda Metro Jaya ini.***