JURNAL GAYA - Viral video seorang pria mengajak masyarakat untuk sama-sama melanggar larangan mudik di media sosial, membuat polisi bergerak cepat untuk menangkapnya.
Tidak memutuhkan waktu lama, Bareskrim Polri bergerak mencari tahu pelaku ajakan mudik ramai-ramai.
Berdasarkan data yang ada di internet dan video yang viral, Barskrim Polri berhasil mengamankan pria berinisal W dengan dugaan tindakan provolatif.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin, 10 Mei 2021 membenarkan penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan menjelaskan seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Bupati Bogor, Ade Yasin: Tempat Wisata di Bogor Boleh Buka dengan Prokes dan Pembatasan Ketat
Tersangka pelaku provokasi di media sosial yang berinisial W akan dijerat pasal melakukan unsur tindak pidana yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).