Polisi Menangkap Tersangka Provokator Ajak Melanggar Larangan Mudik Melalui Video

- 10 Mei 2021, 14:46 WIB
Polisi menghalau pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 9 Mei 2021 di tengah larangan mudik 2021.
Polisi menghalau pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 9 Mei 2021 di tengah larangan mudik 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Garut Senin, 10 Mei 2021

Pria yang diketahui berasal dari Aceh ini menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'. Polisi pun mendengarkan penjelasan dari para ahli, yang menyatakan video tersebut sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x