"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," jelas Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Garut Senin, 10 Mei 2021
Pria yang diketahui berasal dari Aceh ini menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.
Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.
Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'. Polisi pun mendengarkan penjelasan dari para ahli, yang menyatakan video tersebut sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.***