Jadi Saksi Habib Rizieq Shihab, Refly Harun Tuding Cara Berpikir Jaksa Penuntut Umum Keliru

- 11 Mei 2021, 08:05 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /ANTARA/Wahyu Putro A



JURNAL GAYA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun ikut terlibat dalam persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin, 10 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kehadirannya tersebut atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Hal tersebut diungkapkannya pada video YouTube Neno Warisman Official dikutip JURNAL GAYA, Selasa, 11 Mei 2021.

Refly pun mengungkapkan kesaksian dirinya pada sidang Habib Rizieq fokus pada sisi hukum tata negara.

Refly menyoroti bahwa kerumunan seperti yang dituduhkan kepada Habib Rizieq selama ini tidak ada alasan untuk dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ini Cuitan Terakhir Ustadz Tengku Zulkarnain

"Saya sendiri kan dari awal mengatakan bahwa tidak ada alasan sebenarnya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. UU kekarantinaan kesehatan itu kan sebenarnya ranah administrasi," terang Refly Harun.

Kalaupun ada sisi pidan kata Refly, itu pun ringan dan tidak lebih dari satu tahun tuntutan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kasus yang ditimpakan ke Habib Rizieq bukan merupakan kejahatan, melainkan pelanggaran saja.

"Kita tidak bisa mengatakan ini sebuah kejahatan melainkan hanya pelanggaran saja, celakanya ada yang diproses ada yang engga," tegasnya.

Namun kata Refly, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tetap kukuh bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan.

"Waduh kalau kejahatan saya bilang, maka tolong proses semua pelanggar proker karena mereka sudah melakukan kejahatan," ucapnya.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat di Masjid, Begini Kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Refly Harun mengaku tidak heran ketika Habib Rizieq dikenakan pidana yang tidak karu-karuan jika melihat cara berpikir Jaksa Penuntut Umum yang keliru.

"Saya tidak heran ya, kalau kemudian Habib Rizieq ini dikenakan pidana yang tidak karu-karuan, menurut saya, karena memang cara berpikir Jaksa Penuntut Umumnya keliru karena menganggap sudah melakukan kejahatan, bayangkan," pungkas Refly.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x