Pemudik Wajib Karantina Selama 5 Hari Saat Kembali dari Kampung Halamannya

- 13 Mei 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi antrian kendaraan saat mudik lebaran.
Ilustrasi antrian kendaraan saat mudik lebaran. /Pixabay/12019/


JURNAL GAYA - Para pemudik yang telah kembali dari kampung halamannya wajib melakukan karantina selama 5 hari setelah sampai di tempat tujuan.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtualnya, Kamis, 13 Mei 2021.

Disebutkan, langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh masyarakat yang kembali ke Pulau Jawa dalam keadaan sehat, sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kalau sampai mereka (pelaku perjalanan) sudah pergi dan kembali ada kewajiban melakukan karantina 5 x 24 jam," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut pemerintah akan memperketat penyeberangan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak dan 21 titik rest area dan jalan tol utama menuju Pulau Jawa.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Liverpool 14 Mei 2021 Jam 02.15 WIB, Tuan Rumah Kelelahan?

Ia menyebut mulai 15 Mei nanti pemerintah mewajibkan para calon penyeberang kapal feri pelabuhan Bakauheni mengantongi dokumen tes kesehatan rapid Antigen negatif Covid-19.

Ia menyebut aturan tambahan tersebut diambil karena melihat kenaikan kasus yang terjadi di Pulau Sumatra sejak April hingga Mei 2021.

Satgas Covid-19 mencatat kontribusi kasus Covid-19 dari Sumatera mencapai 27,22 persen pada Mei 2021, angka ini naik drastis dari Januari lalu yang tidak sampai 20 persen kasus secara nasional.

Dari catatan per provinsi, saat ini lima dari 10 provinsi dengan kontribusi Covid-19 terbanyak berasal dari Pulau Sumatra, yakni provinsi Riau, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sumatra Selatan.

Baca Juga: Kecam Israel, Raja Salman Dukung Palestina! PM Netanyahu Kontak Joe Biden

Dari tingkat kematian, kontribusi Sumatra pun naik secara nasional sebesar 17,18 persen dibandingkan pada Januari 2021.

"Tindak lanjutnya, Satgas Provinsi Lampung ditunjuk membentuk Satgas Khusus yang dikepalai Kapolda dan diwakili Komandan Koren setempat," jelasnya.

Satgas khusus ini nantinya diinstruksikan untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan masyarakat. Satgas khusus berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa bila tidak memenuhi syarat.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x