Habib Rizieq Sebut Pangdam Jaya Tak Punya Nyali: Kelasnya Hanya Setingkat Memerangi Baliho Saja

- 20 Mei 2021, 17:56 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/


JURNAL GAYA - Habib Rizieq Shihab menyebut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman tak punya nyali karena hanya memerangi baliho-baliho di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pada sidang kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu A'lam," kata Habib Rizieq.

Dudung mengakui bahwa pihaknya sempat menertibkan baliho-baliho berisikan wajah Habib Rizieq seluruh Jakarta dan sekitarnya.

Habib Rizieq pun mengkritik langkah Dudung yang menyebar ancaman terhadap FPI saat Apel Kodam Jaya di Monas pada tanggal 20 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Kamis 20 Mei 2021 Persembunyian Bu Farah Mulai Tercium Pasha dan Putri

Bahkan, ia menilai pernyataan Dudung kala itu seperti menantang perang FPI.

Diketahui, Dudung sempat mengancam membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah apel tersebut. Ia menuding FPI kerap bertindak sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri.

"Padahal FPI bukan milisi bersenjata, melainkan ormas keagamaan yang banyak bergerak di Bidang dakwah dan kemanusiaan," kata dia.

Ia pun menyatakan tak sepatutnya Dudung bicara demikian.

Terlebih, selama ini FPI sering bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam di pelbagai daerah Indonesia.

Habib Rizieq menyatakan seharusnya ancaman Dudung tersebut diarahkan kepada para kelompok teroris separatis di Papua. Kelompok teroris di Papua itu, kata dia, sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil.

"Bukan kepada FPI yang berisi ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila," kata dia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Garut Kamis, 20 Mei 2021

Dalam pleidoinya, Habib Rizieq juga meminta agar bebas murni dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung abai protokol kesehatan.

Dia mengaku sudah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak bisa dikenakan hukuman pidana lagi.

Dia pun merasa dijerat kasus hukum setibanya di Mekkah lantaran kelompok oligarki ingin membalas dendam politik usai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Kelompok oligarki itu, kata Rizieq, turut menguasai TNI dan Polri, sehingga kriminalisasi kerap dilakukan terhadap dirinya dan FPI.

Jaksa sendiri telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x