Polda NTB Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Palestina

- 20 Mei 2021, 22:11 WIB
Remaja yang Hina Palestina Babi di Lombok ditangguhkan Penahanannya oleh Polisi
Remaja yang Hina Palestina Babi di Lombok ditangguhkan Penahanannya oleh Polisi /

 

JURNAL GAYA – Polda Nusa Tenggara Barat mengabulkan penangguhan penahanan kepada tersangka yang menghina Palestina melalui media sosial TikTok, bernama Hilmiadi alias Ucok pada Rabu 19 Mei 2021.

Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut. "HM alias UC ini dilakukan penahanan dan ditangguhkan mulai Rabu tanggal 19 Mei 2021 kemarin," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Langsung Masuk Kumpulan Buruh, Wagub Jabar Uu Rhuzanul Ulum: Banyak Alasan Kita untuk Dukung Palestina

Ditambahkan Ramadhan, hingga kini tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait penghinaan yang dilakukannya agar dapat terselesaikan secara restorative justice. Lantaran, Ucok sendiri sudah mengucapkan permintaan maaf atas konten tersebut.

"Hari ini, Kamis 20 Mei 2021, tim penyidik kembali melakukan gelar perkara bersama dengan Ditkrimsus Polda NTB agar dapat diselesaikan restorative justice, dengan pertimbangan adanya permintaan maaf dari pelaku serta ketidakpahamannya mengenai apa yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

Dalam keterangan yang diungkapkan kepada penyidik, motif dari pelaku membuat konten penghinaan terhadap Palestina hanyalah iseng belaka. “Tujuan dari pelaku untuk membuat konten tersebut karena iseng dan ingin mengisi waktu kosong saja. Namun ternyata, video tersebut berujung viral dan meresahkan masyarakat,” tambah Ramadhan.

Baca Juga: Buruh Kompak Gelar Unjuk Rasa Kecam Serangan Israel ke Palestina di Sejumlah Daerah, Galang Dana Untuk Bantuan

Sebagai informasi, Hilmiadi atau Ucok (23) ini diamankan kepolisian karena membuat konten dalam media sosial Tiktok yang berisi penghinaan terhadap Palestina. Ucok ditangkap oleh Polsek Gerung pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.

Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dalam Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE, dengan hukuman pidana penjara 6 tahun. Meskipun yang bersangkutan sudah menuliskan permintaan maaf. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x