Jadwal Perpanjangan SIM di Lima Gerai di DKI Jakarta, Jum'at 21 Mei 2021

- 21 Mei 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /seputarcibubur.com

JURNAL GAYA – Sebanyak lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Jum’at 21 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi, Jum’at 21 Mei 2021

Berdasarkan informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Wagub Papua Klemen Tinal Meninggal Dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x