Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro Lahan Seluas 197.2 Hektare di Sumbawa

- 21 Mei 2021, 16:58 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

JURNAL GAYA – Lagi-lagi Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut terdiri dari tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Berkas 9 Tersangka Kasus Asabri Dilimpahkan ke JPU, Kejagung Masih Kejar Aset Lainnya Tutupi Kerugian Negara

Penyitaan tersebut dikatakan Leonard setelah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021. Dalam putusan tersebut pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," terang Leonard.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan tanah tersebut berupa tanah kosong dimiliki Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro diproyeksikan untuk perumahan. "Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara dari harga ini," kata Febrie.

Hari ini Jampidsus Kejagung bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menerima laporan resmi hasil audit kerugian negara dalam kasus Asabri.

Baca Juga: Kejagung Sita Lahan, Mall, dan Hotel Milik Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro di Pontianak

Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro alias BTS adalah satu dari sembilan tersangka kasus megakorupsi di PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp22 triliun. Selain Benny Tjockro, delapan tersangka lainnya, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x