Waspada Pinjol Ilegal, Sangat Agresif Saat Menawarkan Kepada Calon Korbannya

- 21 Mei 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi rentenir.
Ilustrasi rentenir. /Pixabay/geralt

JURNAL GAYA - Korban banyak berjatuhan saat aplikasi pinjaman online (Pinjol) di ponsel, agresif menawarkan uang pinjamannya dengan bunga besar dan waktu pinjaman yang singkat.

Proses peminjaman pun sangat mudah dan cair dengan cepat.

Sayangnya, saat proses penagihan dilakukan cara-cara intimidasi dan mempermalukan dilakukan aplikasi Pinjol terhadap korbannya.

Kasus Guru TK di Malang menjadi viral dan perhatian masyarakat di daerah Malang karena terjerat 24 pinjol yang 19 diantaranya ilegal dan melakukan cara-cara penagihan dengan cara melakukan teror kepada semua nomor kontak di ponselnya.

Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro Lahan Seluas 197.2 Hektare di Sumbawa

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, ciri-ciri pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal adalah mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada calon korbannya.

"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi daring dengan media di Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.

Masyarakat harus berhati-hati saat mendapatan tawaran yang datangnya dari pinjol ilegal.

Menurut Rina masyarakat yang bermaksud mengajukan pinjaman kepada fintech lending legal, bisa mengecek fintech-fintech yang telah terdaftar dan berizin di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x