Ini 14 Titik Samsat Keliling di Jabodetabek, Senin 24 Mei 2021

- 24 Mei 2021, 08:39 WIB
Berikut 14 Titik Layanan Samsat Keliling Jadetabek untuk Senin 24 Mei 2021
Berikut 14 Titik Layanan Samsat Keliling Jadetabek untuk Senin 24 Mei 2021 /PMJ News/

JURNAL GAYA – Bagi Anda yang ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok dan Bekasi) Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 14 titik layanan Samsat Keliling.

Berdasarkan akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin 24 Mei 2021 masyarakat yang ingin mengakses layanan itu bisa mendatangi lokasi berikut :

  1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
  3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
  4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
  5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
  6. Depok: halaman parkir Samsat Depok Kel. Kalimulya Cilodong dan Kelurahan Tapos Depok
  7. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

Baca Juga: Sekda DKI Ancam Pejabat Leha-leha Siap-siap Mundur dari Jabatan

  1. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledung
  2. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  3. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
  4. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kec.

Pakuhaji Tangerang

  1. Kota Bekasi: halaman parkir Kantor Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi
  2. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
  3. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Ada pun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x