FIX Tidak Bisa Dibina Kembali, KPK Berhentikan 51 Orang Pegawainya

- 26 Mei 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan.
Ilustrasi KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. /twitter KPK/

JURNAL GAYA – Akhirnya 51 orang pegawai dari jumlah sebelumnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi resmi diberhentikan setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," papar Alex.

Baca Juga: Jokowi: Saya Sepakat, Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN Jangan Merugikan Hak Mereka

Ditambahkan Alex, dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujarnya.

Diungkapkan Alek masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

"Tentu kami harus menghormati kerja dari asesor. Tadi saya sampaikan, kami meminta detail apa sih yang menjadi alasan dari 75 pegawai tadi. Diuraikan. Cukup panjang tadi perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK. Disimpulkan tadi," bebernya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x