Kerugian PT ASABRI Mencapai Puluhan Triliun, BPK Serahkan Hasil Penghitungan ke Kejaksaan Agung

- 31 Mei 2021, 16:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Sumber: Instagram.com/@jaksa_agungri

 

JURNAL GAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara.

Baca Juga: Cerita Ikatan Cinta 30 Mei 2021, Andin Penasaran Siapa Papa Kandungnya Reyna, Bisakah Andin Mengungkapnya?

"Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Agung.

Dia mengatakan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI.

Disebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.

Agung menyatakan, telah terjadi kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) dalam periode 2012-2019 yang melanggar hukum.

"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," katanya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x