JURNAL GAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.
Dalam kesempatan itu, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara.
"Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Agung.
Dia mengatakan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI.
Disebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.
Agung menyatakan, telah terjadi kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) dalam periode 2012-2019 yang melanggar hukum.
"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," katanya.