ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Gara-gara Naik Helikopter

- 4 Juni 2021, 09:25 WIB
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Diduga Menerima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Ke Bareskrim Polri /Instagram @officialkpk/Jurnal Palopo

JURNAL GAYA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Firli diadukan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.

Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa apa yang dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Pasalnya, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp7 juta per jam.

Baca Juga: FIX Tidak Bisa Dibina Kembali, KPK Berhentikan 51 Orang Pegawainya

"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama," beber Wana di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021.

Namun rupanya setelah ditelusuri pihaknya mendapatkan informasi bahwa harganya lebih dari 5 kali lipat dari yang dilaporkan Firli ke Dewas. "Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam)," tambahnya.

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam)," Wana menambahkan.

Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli. “Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.

Baca Juga: KPK Eksekusi 3 Terdakwa Mantan Petinggi Waskita Karya ke Lapas Berbeda

Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x