DPR Kritik Pelarangan Sepeda Non Road Bike Melintas di JLNT, Diskriminatif!

- 8 Juni 2021, 08:05 WIB
anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni/ Instagram @ahmadsahroni88
anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni/ Instagram @ahmadsahroni88 /

JURNAL GAYA – Adanya kebijakan pelarangan sepeda non road bike melintas Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikritik Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai kebijakan tersebut diskriminatif bagi pengendara sepeda jenis lainnya. “Pak Kadishub DKI tolong Evaluasi aturan sepeda, semua bisa gunakan Jalur dimana aja asal sesuai aturan. Jangan berhenti di Jalan sembarangan. Mau SELI mau RB semua sama aja judulnya sepeda. Jangan Buat aturan yg akhirnya Diskriminatif,” ujar Ahmad Sahroni dalam unggahannya di medsos pribadinya, dikutip Jurnal Gaya Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 8 Juni di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi

Untuk itu menurutnya, Pemprov DKI perlu mengkaji dan mengevaluasi ulang kebijakan tersebut. "Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-road bike,” tambahnya.

Sebaiknya menurut Sahroni, aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda yang diterapkan.

Kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, dikatakan Sahroni sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. “Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km per jam," tegasnya.

Diketahui, Pemprov DKI mulai menguji coba jalur khusus pesepeda road bike di Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin hari ini. Uji Coba dimulai selama satu minggu, hari Senin sampai Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x