Pemprov DKI Minta Ganjil Genap Diberlakukan Kembali, Polisi Masih Kaji Ulang Kebijakannya

- 8 Juni 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /

 

JURNAL GAYA – Penerapan peraturan pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta dengan sistem ganjil genap akan kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditengah-tengah masa Pandemi COVID 19.

Menanggapi wacana tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan pengkajian terkait penerapan kembali sistem pembatasan kendaraaan tersebut di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengungkapkan penerapan ganjil-genap tersebut sejatinya harus diimbangi dengan kesiapan dari moda transportasi massal yang beroperasi di Jakarta.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 8 Juni di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi

Dengan kesiapan tersebut moda transportasi massal ini diharapkan tidak ada lagi penumpukan masyarakat yang tengah melakukan antrean untuk menggunakan moda transportasi umum tersebut. "Jadi memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum," jelas AKBP Rusdy dikutio Jurnal Gaya dari PMJ, Selasa 8 Juni 2021.

Rusdy menilai perlu ada kajian lebih lanjut soal penerapan sistem Gage di DKI Jakarta. Dia pun tidak membantah jika Jalan Sudirman-MH Thamrin memang bisa diterapkan Gage lantaran adanya moda transportasi umum seperti MRT dan Transjakarta.

Namun, lanjut Rusdy, sejumlah kawasan lainnya masih perlu kajian lebih dalam. Pasalnya, di kawasan tersebut belum lengkapnya sarana dan prasara transportasi umum.

“Kami sarankan, rekomendasi manakala diterapkan kembali ganjil-genap pada masa pandemi ini perlu diperhatikan juga kelengkapan sarana dan prasarana moda transportasi angkutan umum," jelasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x