Menghina Presiden di Sosmed Dipenjara 4,5 Tahun, Ustadz Hilmi Firdausi : Kalau Menghina Ulama?

- 8 Juni 2021, 10:18 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan Pasal yang menghina Presiden dihukum 4,5 tahun penjara. Kalau menghina ulama apakah sama dipenjara juga?
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan Pasal yang menghina Presiden dihukum 4,5 tahun penjara. Kalau menghina ulama apakah sama dipenjara juga? /Yugi Prasetyo/Jurnal Gaya/

 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca Juga: FSGI Tidak Menentang Kebijakan Nadiem Makarim yang Akan Buka Sekolah Tatap Muka Juli Nanti

Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x