JURNAL GAYA - Dikutip dari Reuters, Selasa, Presiden AS Joe Biden awal Juni ini menarik sejumlah perintah eksekutif yang keluar saat kepemimpinan Trump, termasuk larangan unduhan baru aplikasi WeChat dan TikTok.
Saat pemerintahan Presiden Donald Trump, Departemen Perdagangan Amerika Serikat menyatakan larangan transaksi untuk TikTok dan WeChat yang mereka keluarkan September tahun lalu
Departemen Perdagangan AS saat itu diminta meninjau potensi ancaman keamanan yang ditimbulkan aplikasi tersebut, juga yang lainnya.
Trump juga ingin melarang transaksi yang bisa berakibat larangan menggunakan aplikasi TikTok dan WeChat di Amerika Serikat.
Namun belum ada komentar dari Departemen Perdagangan AS untuk
isu terbaru ini.
Presiden Biden baru-baru ini memerintahkan Departemen memantau aplikasi TikTok dan sejenisnya, yang bisa mempengaruhi keamanan nasional negara tersebut.
Departemen tersebut juga diminta memberikan rekomendasi dalam kurun waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau diakses perusahaan asing.
Baca Juga: Pengacara: Anak Rezky Aditya Mulai Tanyakan Siapa Ayahnya, Ini Ungkapannya yang Bikin Haru
Sementara itu, tinjauan keamanan untuk TikTok yang berlangsung sejak 2019 tetap berjalan.