Simpatisan Habib Rizieq Kepung PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Minta Hakim Percepat Bacakan Vonisnya

- 24 Juni 2021, 11:14 WIB
Massa simpatisan Rizieq Shihab mengepung "flyover" Pondok Kopi saat sidang putusan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. ANTARA/Yogi Rachman
Massa simpatisan Rizieq Shihab mengepung "flyover" Pondok Kopi saat sidang putusan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. ANTARA/Yogi Rachman /

JURNAL GAYA – Jadwal pembacaan vonis Habib Rizieq Shihab pada kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibacakan hari ini, Kamis 24 Juni 2021. Tim kuasa hukum Habib Rizieq mendesak majelis hakim untuk mempercepat pembacaan vonis tersebut.

Hal ini untuk menghindari bentrokan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab yang sejak pagi sudah memenuhi kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rencananya hari ini pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa diantaranya Habib Rizieq Shihab, Hnif Alatas dan dr. Andi Tatat.

Baca Juga: Resep Siomay Bandung Ala Chef Devina Hermawan, Camilan Hangat di Masa PPKM, Yuk Praktekin

"Pertama untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan," terang anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Dikatakannya, hingga saat ini massa simpatisan Rizieq Shihab terus berdatangan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan perkara tes usap RS  UMMI Bogor.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Vaksinasi Pedagang Pinggir Jalan di Jakarta

Meskipun saat ini aparat keamanan dari unsur TNI-POLRI telah menutup akses Jalan Dr. Sumarno di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur berada guna membendung kedatangan simpatisan Rizieq.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut. "Majelis Hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu persatu. Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar ketua Majelis Hakim Khadwanto. ***

 

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x