Tekan Angka COVID 19, Kemenpan RB Keluarkan Surat Edaran Batasi Mobilitas ASN

- 26 Juni 2021, 06:41 WIB
Ilustrasi ASN. Kemenpan-RB mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN.
Ilustrasi ASN. Kemenpan-RB mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN. /kabar-priangan.com/Agus K/

JURNAL GAYA – Angka COVID 19 di sebagian besar wilayah Indonesia tinggi membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran tersebut untuk membatasi mobilitas ASN agar angka COVID 19 tidak kembali tinggi.  “Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," tulis SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat 26 Juni 2021.

Baca Juga: Kemenperin Pastikan Ketersediaan Stock Tabung Oksigen Medis Meski Kirim Bantuan ke India

Dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19 memuat dua poin utama. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Lalu, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (3selon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Pengecualian berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x