Jaksa Agung Desak Pelanggar Prokes PPKM Ditindak Tegas

- 1 Juli 2021, 09:51 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Puspenkum Kejagung/

JURNAL GAYA - Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus diberikan sanksi tegas. Hal ini dilakukan agar angka penularan COVID19 tidak terus meningkat.

"Memastikan setiap pelanggar prokes dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya," tegas Jaksa Agung dalam keterangannya yang dikuti Jurnal Gaya, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Selama Proses Perceraian berlangsung Bani Maulana Mulia Berikan Nafkah 50 Juta Rupiah Kepada Lulu Tobing

Ditambahkan Burhanudin pihaknya pun meminta kepada internalnya di kejaksaan agar mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Hal ini untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.

Untuk itu, Burhanudin berharap para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.

Selain itu, mereka juga diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi angka kasus saat ini.

"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," tegasnya.

Langkah berikutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.

Para kepala kejaksaan juga diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x