TOK!! Menag Resmi Larang Shalat Idul Adha dan Takbiran Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 22:26 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan 2 SE saat PPKM Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil terbitkan 2 SE saat PPKM Darurat. /Instagram.com/@gusyaqut

 

JURNAL GAYA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Oksigen Sulit Dipasaran, PLN Dukung Pasokan Listrik RS Rujukan COVID 19 dan Produsen Oksigen

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan," tegas Yaqut.

Mengenai pelaksanaan pemotongan hewan qurban, Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan kurban, yakni pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh yang berkurban.

Aturan tersebut diputuskan setelah mendengarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Arahan Pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," ucap dia.

Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging kurban. Sehingga daging kurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Masyarakat Jangan Panik Hadapi PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x