"Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.
Yaqut menerangkan jika seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat. “Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat,” katanya. ***