Ditetapkan PPKM Darurat, Tes GeNose Kereta Api Tidak Berlaku dan Wajib PCR

- 3 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi GeNose
Ilustrasi GeNose /Dok.Humas Daop 2 Bandung/

 

JURNAL GAYA – Diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 membuat perubahan kebijakan. Salahsatunya yang diterapkan PT KAI yang menghapus sementara tes GeNose sebagai syarat melakukan perjalanan kereta jarak jauh.

Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan baru terkait penghapusan tes GeNose akan mulai berlaku pada Senin (5/7/2021) mendatang.

Baca Juga: Putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarno Putri Meninggal Dunia

"Untuk tes GeNose masih dapat berlaku hingga 4 Juli 2021. Namun, mulai dari tanggal 5 sampai dengan masa PPKM Darurat selesai, yang berlaku hanya tes antigen dan PCR. Aturan ini hanya berlaku selama masa pemberlakuan PPKM Darurat saja," ungkap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam rilisnya yang diterima Sabtu 3 Juli 2021.

Dikatakan Eva, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan melampirkan hasil tes GeNose masih diperbolehkan hingga Minggu 4 Juli 2021. Namun, di hari setelahnya tidak diterima untuk sementara waktu.

 

Eva pun meminta agar masyarakat yang menjadi calon penumpang kereta jarak jauh mengetahui aturan tersebut.

Kemudian melampirkan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang baru sesuai aturan pemerintah, yakni dengan melampirkan hasil bebas Covid-19 (tes antigen atau PCR) serta kartu vaksin.

"Jadi untuk calon penumpang yang akan tetap berangkat wajib sekali memiliki kartu vaksin dosis pertama minimal. Kemudian juga melampirkan surat antigen 1x24 jam dan PCR 2x24 jam," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x