Karyawan di WFH-kan, Luhut Jamin Tidak Akan Ada PHK Pada Masa PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 09:08 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. /Dok.meritim.go.id

JURNAL GAYA – Pemerintah memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga sebagian besar karyawan bekerja secara WFH (Work From Home). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pihaknya menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa PPKM Darurat.

Diakui Luhut hingga Senin 5 Juli 202, masih ada beberapa perusahaan di wilayah Jabodetabek yang mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat kali ini. Sehingga menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Laporkan ke Polisi Penimbun Oksigen dan Alat Kesehatan Terkait COVID 19

“Oleh karena itu, Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan atau dilakukan pemecatan," tegas Luhut pada keterangan tertulis yang diterima Selasa 6 Juli 2021.

Terkait kebijakan tersebut, Menko Luhut memaparkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).

Ia juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing Provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

"Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta," tegas Mantan Menkopolhukam ini.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Mensos Tri Rismaharini Janjikan Bansos Rp600 Ribu Segera Dicairkan

Dalam penerapan kebijakan ini, Menko Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri yang masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x