Perusahaan yang Bandel Tak Terapkan WFH, Anies Baswedan Ancam Cabut Izinnya

- 6 Juli 2021, 11:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta tegas soal pemberlakuan PPKM Darurat.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta tegas soal pemberlakuan PPKM Darurat.* /M Risyal Hidayat/Antara

JURNAL GAYA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perusahaan berkategori non-esensial dan non kritikal yang tetap bandel mempekerjakan karyawannya dan tidak memberlakukan work from home (WFH).

Hal ini karena pemerintah memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. "Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," beber Anies pada Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest, Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: Karyawan di WFH-kan, Luhut Jamin Tidak Akan Ada PHK Pada Masa PPKM Darurat

Hal ini, kata Anies, dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi COVID-19 yang bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru di Jakarta. "Jadi mohon kerjasamanya," kata Anies.

Anies menceritakan bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.

Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

"Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat," kata Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah mengatakan saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat.

Bahkan saat ini tidak ada lagi sanksi teguran atau peringatan, namun langsung hukuman penutupan sementara. "Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," tegas Andri di Balai Kota.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x