Polisi Bakal Razia Kantor yang WFO Dimasa PPKM Darurat di DKI Jakarta

- 6 Juli 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi bekerja di kantor.
Ilustrasi bekerja di kantor. /pexels.com/@cowomen

 

JURNAL GAYA – Perusahaan yang nekad masih beroperasi atau work form office (WFO) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di DKI Jakarta akan ditindak tegas. Bahkan Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker DKI Jakarta bakal melakukan sidak dan juga patroli ke perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan tujuan dilakukannya patroli yakni agar kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 berjalan efektif. Sehingga, diharapkan perkantoran non-esensial dan non-kritikal patuh dan sadar atas aturan tersebut.

Baca Juga: Perusahaan yang Bandel Tak Terapkan WFH, Anies Baswedan Ancam Cabut Izinnya

"Kegiatan ini supaya seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak secara hukum dulu tetapi ini ketentuan. Ini tanggungjawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik. Bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran," tegas Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 6 Juli 2021.

Bahkan polisi pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi pidana bagi perkantoran non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat. Mereka akan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.

"Nah yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x