Polda Metro Jaya Tindak 2 Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat, 1 CEO Ditetapkan Tersangka

- 7 Juli 2021, 17:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL GAYA – Polda Metro Jaya menindak 2 perusahaan yang terbukti melanggar aturan Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak Sabtu 3 Juli 2021 lalu. Hal ini lantaran kedua perusahaan tersebut terbukti masih mempekerjakan karyawannya dimasa PPKM Darurat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pihaknya telah menindak sebanyak dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut. “Kita amankan dua perusahaan yang kemarin sempat viral di media sosial karena pak Gubernur menegur langsung kesana,” beber Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Bandel Tetap Pekerjakan Karyawannya Dimasa PPKM Darurat, Ratusan Perusahaan di DKI Jakarta Dikenai Sanksi 

Polisi pun mengamankan beberapa orang yang diduga bertanggung jawab diperusahan tersebut. "Pertama, ini perusahaan PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang Satu Nomor 75, Jakarta Pusat. Kita amankan di tempat ada sembilan orang, dan dua sudah jadi tersangka masing-masing berinisial RRK yakni Direktur Utama dan AHV selaku Manajer HR," terangnya.

Lebih lanjut, perusahaan lain yang turut ditindak bernama PT LMI, di bilangan Sudirman. Dalam hal ini, seorang CEO dari perusahaan tersebut yang berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka ini tahu aturan PPKM Darurat tapi tetap memaksa masuk agar perusahaan tetap berjalan. Dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56. Dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," tandasnya.

Yusri menegaskan, agar seluruh pegawai perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih dipaksakan untuk bekerja agar segera melapor ke pihak kepolisian. Ia berjanji akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor demi kebaikan bersama.

"Apabila masih dipaksa bekerja, silakan laporkan. Kami akan rahasiakan identitasnya," tegasnya.  ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x