Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak

- 20 Juli 2021, 20:21 WIB
Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak
Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak /Foto: Seputar Tangsel/Angger Gita Rezha/

JURNAL GAYA - Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PT KAI menetapkan masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20-25 Juli 2021, khusus untuk penumpang yang memiliki kepentingan mendesak alias urgent.

Pada momen libur Idul Adha kali ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga mentepakan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan darurat.

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Selesai, Jokowi: Aktivitas Normal Akan Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Ini Syaratnya

"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo.

Kemudian ia juga merinci, KAI juga memberikan kelonggaran untuk penumpang yang termasuk sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x