Menpan Tjahjo Kumolo: PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen Selama PPKM Level 3-4

- 22 Juli 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Instagram/

JURNAL GAYA - Pasca berakhirnya PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berakhir secara resmi pada tanggal 20 Juli 2021, dan rencananya akan dibuka normal secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021.

PPKM sendiri berganti istilah menjadi PPKM level 1, 2, 3, dan 4, dan penamaan ini berdasarkan level jumlah masyarakat di wilayah yang terpapar.  

PPKM darurat diterapkan dengan melakukan penyekatan dan menutup akses masyarakat untuk keluar masuk wilayahyang angka penderita Covid-19 sangat tinggi atau masuk zona merah.

Penyekatan jalan masuk dan penutupan ruas jalan, benar-benar membatasi ruang gerak masyarakat. 

Baca Juga: Cuplikan Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Sumarno Mulai Sadar, Nino Akan Kuliti Kebohongan Elsa

Untuk berikutnya, pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhitung sejak 21 hingga 25 Juli.

Seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 22 Juli 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK selama PPKM Level 3 dan 4.

"Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM," ujar MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Sebagai Kementerian yang berwenang mengatur tentang PNS seluruh Indonesia, Tjahjo mewajibkan PNS yang tidak bekerja di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x