Menpan Tjahjo Kumolo: PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen Selama PPKM Level 3-4

- 22 Juli 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Instagram/

Peraturan WFH ini itu telah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya.

"Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100 persen WFH," tegasnya.

Baca Juga: Anwar Fuady Kembali Berduka, Putranya Turut Meninggal Dunia Menyusul Ibunya Karena Covid-19

Untuk aktivitas perkantoran pemerintah diatur juga di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini mengatur untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) jumlahnya sebanyak 25 persen dari total pegawai yang ada.

"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," seperti yang tertulis dalam Inmendagri.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x