Polres Bogor Berhasil Meringkus Komplotan Mata Elang yang Menggelapkan Motor Nasabah Leasing

- 23 Juli 2021, 22:53 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /DOK. PR/

 

JURNAL GAYA - Masyarakat hendaknya lebih waspada dengan kehadiran komplotan "Mata Elang" yang berpura-pura menarik motor nasabah yang terlambat membayar. Setelah ditarik motor tidak diserahkan ke leasing yang berkaitan akan tetapi digadaikan kepada penadah.   

Kasus ini terjadi wilayah hukum Polres Bogor dan menjadi perhatian bagi masyarakat atas perilaku mata elang atau debt collector yang melakukan penggelapan kendaraan nasabah.

Sesuai hukum yang berlaku, penarikan kendaraan harus melalui jalur putusan pengadilan, tidak boleh sembarangan bisa dilakukan oleh mata elang atau debt collector meskipun memiliki surat tugas.

Baca Juga: FIlm Mandarin 'Shock Wave', Kembalinya Andy Lau Beraksi Menemui Penggemarnya

Komplotan Mata Elang ini berhasil dibekuk jajaran kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat. Kepolisian berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) di wilayah Kabupaten Bogor.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengajak korban yang motornya akan ditarik ke dekat kantor leasing, kemudian dipaksa menandatangani surat blanko kosong.

"Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong," jelas Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, seperti yang dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Sudah Hari Jumat, Saatnya Mengamalkan Surat Al Kahfi Ini Keutamaannya

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x