Polres Bogor Berhasil Meringkus Komplotan Mata Elang yang Menggelapkan Motor Nasabah Leasing

- 23 Juli 2021, 22:53 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /DOK. PR/

Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM.

Sementara tersangka ST masih dalam proses pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat," kata AKBP Harun kembali menjelaskan.

Baca Juga: Sudah Hari Jumat, Saatnya Mengamalkan Surat Al Kahfi Ini Keutamaannya

Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.

"Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO," tambah Harun.

Modus kedua komplotan hampir sama, mereka mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.

Target incarannya anak-anak remaja yang dirasakan lemah dalam pengetahuan hukum.

Menurut AKBP Harun, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan sehingga bisa dikenakan hukuman pidana.

Setelah berhasil diamankan, para tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan, dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x