Mal Buka Bertahap, Kemendag Tertibkan Jasa Usaha Kartu Vaksin di Marketplace

- 14 Agustus 2021, 16:19 WIB
Mal Buka Bertahap, Kemendag Tertibkan Jasa Usaha Kartu Vaksin di Marketplace
Mal Buka Bertahap, Kemendag Tertibkan Jasa Usaha Kartu Vaksin di Marketplace /Kemendag/

JURNAL GAYA - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali telah diberlakukan dan kini saatnya uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4.

Kebijakan ini mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi. Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang juga menyebutkan hanya dapat diakses oleh pemilik Sertifikat.

Baca Juga: Masih Tersandung KPID, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pastikan Nikah 19 Agustus 2021

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk atau informasi pribadi lainnya. Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan beresiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Oleh karena itu masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan dan mengelola data pribadi. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, maka konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapat dilihat di berbagai lokapasar, banyak sekali penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia. Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x