JURNAL GAYA - Pemerintah pusat akhirnya kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang membatasi pergerakan masyarakat.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelum mengumumkan perpanjangan, Luhut menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dan petunjuk dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Penerapan PPKM menunjukkan terjadinya pemulihan ekonomi dengan cepat, namun berisiko terhadap meningkatnya kasus pada 2 hingga 3 minggu ke depan.
Atas pertimbangan itulah Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang akan diberlakukan kembali pada 17-23 Agustus 2021.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin malam, 16 Agustus 2021 seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Menko Luhut, perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2, yang dilakukan sejak 7-16 Agustus 2021 di Jawa-Bali dinilai menunjukkan hasil yang semakin baik.
Data yang dimilikinya menunjukkan ada tren penurunan kasus konfirmasi yang turun hingga 76 persen.