Tata Cara Mandi Haid dan Janabah Sesuai Tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam 

- 21 Agustus 2021, 08:13 WIB
Tata Cara Mandi Haid dan Janabah Sesuai Tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam 
Tata Cara Mandi Haid dan Janabah Sesuai Tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam  /Instagram /

JURNAL GAYA -  Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa maka setelah selesai haid kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

Baca Juga: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Membaca Doa Ini di Pagi Hari, Yuk Kita Amalkan!

Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut.

Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).

Menyiramkan air ke badannya.

Mengambil secarik kain atau kapas (atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.

TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA yang di rangkum Jurnal Gaya dari berbagai sumber  :

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x