PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Wilayah Level 4 Alami Penurunan

- 6 September 2021, 21:30 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Wilayah Level 4 Alami Penurunan
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Wilayah Level 4 Alami Penurunan /Sekretariat Presiden

JURNAL GAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 9PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

PPKM Level 4, mulai diberlakukan dari 7- 13 September 2021 di 23 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, sementara di luar dua pulau tersebut akan berlaku mulai dari 7-20 September 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan pemerintah untuk melanjutkan PPKM, tak lain sebagai upaya menekan jumlah penularan kasus COVID-19.

“Untuk di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM level 4 akan berlaku di 23 kabupaten/kota, jumlah ini berkurang karena sebelumnya diberlakukan di 34 kabupaten/kota,” ujar Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip JurnalGaya melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Saipul Jamil Kena Cap Pencabul, Inul Daratista Kena Getahnya hingga Terpaksa Lakukan Aksi Ini

Lebih lanjut Airlangga juga menyebutkan, 23 kabupaten/kota yang melaksanakan perpanjangan PPKM antara lain Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu, Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi dan Kota Banjarbaru.

Selanjutnya, ada juga Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso, Sumatera Barat di Kota Padang. Lalu Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang dan Manokwari.

"Sementara penerapan PPKM Level 3 akan diberlakukan di 314 kabupaten/kota. Jumlahnya naik dari sebelumnya di 303 kabupaten kota. Selanjutnya untuk PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota," sambungnya.

Baca Juga: PPKM Dorong Peningkatan Sampah Kemasan, Yuk Mulai Pintar Memilah dan Daur Ulang Limbahnya

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube Sekertariat Kepresidenan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x